Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 14:46 WIB
sidang-praperadilan-firli-bahuri-nilai-status-tersangkanya-tidak-sah-minta-sp3-kasus-pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kiri) usai dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dalam sidang praperadilan, Senin (11/12/2023), tim kuasa hukum Firli menilai penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak sah. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tidak sah.

Hal tersebut termuat dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan tim penasihat hukum Firli dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12/2023).

"Menyatakan tindakan termohon (Kapolda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon (Firli) sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata salah satu penasihat hukum Firli.

Firli juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujarnya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yakni 9 Oktober 2023.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Update Kasus Firli Bahuri: Polisi Periksa Ahli Kriminolog dan Hukum Pidana Hari Ini

Berikut ini petitum lengkap Firli yang dibacakan dalam sidang praperadilan, Senin:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x