Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL: Polisi sudah Periksa 98 Saksi

Kompas.tv - 12 Desember 2023, 12:09 WIB
update-kasus-dugaan-firli-bahuri-peras-syl-polisi-sudah-periksa-98-saksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Polisi  telah memeriksa 98 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut telah memeriksa 98 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait dengan kasus FB, sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.

Ade menyebut 11 saksi mulai dari ahli pidana, kriminologi hingga ekspresi juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Sehingga total sudah 109 saksi dan ahli dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu malam, 22 November 2023.

Ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada Jumat, 1 Desember dan Rabu, 6 Desember 2023.

Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho sebelumnya menyebut, penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan.

Termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi, Kamis (7/12).

Selain tindak pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.

Baca Juga: ICW Surati KY Minta Sidang Firli Bahuri dan Eddy OS Hiariej Diawasi: Demi Jaga Integritas



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


BERITA LAINNYA



Close Ads x