Kompas TV nasional rumah pemilu

Cara Kerja Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sedang Dibuka!

Kompas.tv - 12 Desember 2023, 14:04 WIB
cara-kerja-ketua-dan-anggota-kpps-pemilu-2024-pendaftaran-sedang-dibuka
Ilustrasi. Cara kerja KPPS Pemilu 2024 (Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sedang dibuka mulai 11-20 Desember 2023.

Bagi yang berminat mendaftar lowongan ini, simak persyaratan dan cara kerja KPPS Pemilu 2024 berikut ini.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah badan adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yaitu pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. 

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Tugas, Wewenang, dan Honornya

Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.

"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Syarat menjadi ketua KPPS Pemilu 2024 adalah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang sudah lolos seleksi.

Baca Juga: KPU Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dibutuhkan 5.741.127 Petugas KPPS Pemilu 2024, Berminat?

Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemil
  13. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemeriksaan Kesehatan Calon Anggota KPPS Tidak Dipungut Biaya

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

1. Tugas KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x