Kompas TV nasional rumah pemilu

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Tugas, Wewenang, dan Honornya

Kompas.tv - 12 Desember 2023, 10:22 WIB
kapan-pendaftaran-pengawas-tps-pemilu-2024-dibuka-ini-tugas-wewenang-dan-honornya
Suasana di sebuah tempat pemungutan suara (TPS). Ini tugas-tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). (Sumber: TribunKaltara.com/Andi Pausiah)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

Pasalnya, PTPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Baca Juga: KPU Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dibutuhkan 5.741.127 Petugas KPPS Pemilu 2024, Berminat?

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka?

Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. 

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dimulai pada 22-23 Januari 2024 mengingat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.

Tugas Pengawas TPS

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

Baca Juga: Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Jam Berapa? Ini Jadwal Tayang, Tema dan Panelisnya

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Honor Pengawas TPS

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor Pengawas TPS yakni Rp750 ribu.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x