Kompas TV nasional hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pastikan Tak Ada Tilang Manual Selama Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 22:09 WIB
kapolri-jenderal-listyo-sigit-pastikan-tak-ada-tilang-manual-selama-natal-dan-tahun-baru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK usai mengahadiri acara Semarak Bakti Bhayangkara Presisi di Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya untuk sementara meniadakan tilang manual dalam selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Sebagai gantinya, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa polisi lalu lintas yang bertugas hanya akan menegur dan mengigatkan kepada pengemudi yang melanggar.

“Apabila ada (pengendara) yang melanggar kami akan imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan

Untuk melakukan pengamanan selama Natal dan Tahun Baru, kata Listyo Sigit, pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lain menerjunkan personel gabungan sebanyak 129.923 personel.

Dia berharap meskipun pihaknya tidak melakukan tilang manual, masyarakat dapat betul-betul saling menghormati dan menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan dapat terjaga.

“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” ucap Listyo Sigit.

Kapolri juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik agar melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. 

Baca Juga: Dikomplain Banyak Masyarakat, Polisi Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta

Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Sigit juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menitipkan kendaraan atau barang berharga di kantor polisi terdekat jika hendak ditinggal mudik, apabila memungkinkan.


 

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi,” ucap Listyo Sigit.

“Apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan.”

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Kena Tilang! Catat, Berikut Daftar 45 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x