Kompas TV nasional hukum

Polisi: Komika Aulia Rakhman Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Dinilai Menistakan Agama

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 15:46 WIB
polisi-komika-aulia-rakhman-terancam-hukuman-5-tahun-penjara-karena-dinilai-menistakan-agama
Tersangka AR (33) komika asal Lampung saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung menyatakan bahwa komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman lima tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya terkait dugaan penistaan agama pada saat acara 'Desak Anies' beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menjerat Aulia Rakhman dengan Pasal 156 KUHP.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Komika AR di Lampung Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Umi menjelaskan dalam perkara tersebut pihak kepolisian memeriksa sebanyak tujuh orang sebagai saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia. Menurut Umi, mereka didatangkan langsung dari Jakarta.

"Jadi, ahli yang didatangkan yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Umi.

“Kemudian, saksi agama dari Kementerian Agama,  MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila."

Umi menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.

"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata Umi.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa polisi telah menetapkan komika AR sebagai tersangka.

Menurut Umi, penyidik kepolisian akan menahan tersangka AR di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Adapun komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12) di Bandarlampung.

Dalam acara itu, salah satu materi yang disampaikan oleh komika Aulia Rachman yakni terdapat kalimat yang dianggap merendahkan nabi Muhammad.

Baca Juga: Dikawal Ketat, Panji Gumilang Hadiri Sidang Dakwaan Penistaan Agama dengan Rompi Oranye!

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” ujar Auli Rakhman.

Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x