Kompas TV nasional hukum

Bantah Penilaian Mahfud, Nawawi Pastikan OTT KPK selalu Didasari Kehati-hatian dan Kecukupan Bukti

Kompas.tv - 10 Desember 2023, 05:30 WIB
bantah-penilaian-mahfud-nawawi-pastikan-ott-kpk-selalu-didasari-kehati-hatian-dan-kecukupan-bukti
Nawawi Pomolango sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selalu dilakukan dengan penuh kecermatan, kehati-hatian dan kecukupan bukti. 

Hal itu diungkapkan untuk mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang menyebut terkadang KPK melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan KPK bekerja sesuai tugas yang diamanatkan Undang-Undang dan patuh pada norma-norma aturan hukum acara. 

Standar operasional prosedur yang ada di KPK juga tetap mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi. 

"Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian dan kecukupan bukti," ujar Nawawi, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'

Nawawi juga membantah jika penetapan tersangka oleh KPK dilakukan belum cukup bukti. Menurutnya, selama ini pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK selalu mengajukan gugatan praperadilan. 

Namun dalam proses hukum tersebut, KPK selalu menang dalam praperadilan. Artinya, lembaga antirasuah punya bukti permulaan yang cukup setiap menetapkan tersangka. 

Bahkan dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK membeberkan bukti-bukti yang dimiliki untuk menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada pra peradilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK sering melakukan banyak kesalahan, salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Baca Juga: Ralat Penyataan Soal OTT KPK Tak Cukup Bukti, Ini Kata Mahfud MD!

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12).

Awalnya, ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

"Tapi, kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi, supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus sehingga saat KPK ada kesalahan, dianggap benar.

"Karena dulu banyak juga, Pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," kata Mahfud.

Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara, bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," jelasnya.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," lanjutnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x