Kompas TV nasional hukum

Bantah Penilaian Mahfud, Nawawi Pastikan OTT KPK selalu Didasari Kehati-hatian dan Kecukupan Bukti

Kompas.tv - 10 Desember 2023, 05:30 WIB
bantah-penilaian-mahfud-nawawi-pastikan-ott-kpk-selalu-didasari-kehati-hatian-dan-kecukupan-bukti
Nawawi Pomolango sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selalu dilakukan dengan penuh kecermatan, kehati-hatian dan kecukupan bukti. 

Hal itu diungkapkan untuk mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang menyebut terkadang KPK melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan KPK bekerja sesuai tugas yang diamanatkan Undang-Undang dan patuh pada norma-norma aturan hukum acara. 

Standar operasional prosedur yang ada di KPK juga tetap mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi. 

"Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian dan kecukupan bukti," ujar Nawawi, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'

Nawawi juga membantah jika penetapan tersangka oleh KPK dilakukan belum cukup bukti. Menurutnya, selama ini pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK selalu mengajukan gugatan praperadilan. 

Namun dalam proses hukum tersebut, KPK selalu menang dalam praperadilan. Artinya, lembaga antirasuah punya bukti permulaan yang cukup setiap menetapkan tersangka. 

Bahkan dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK membeberkan bukti-bukti yang dimiliki untuk menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada pra peradilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK sering melakukan banyak kesalahan, salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x