Kompas TV nasional hukum

Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Tersangka, Ditemukan HP untuk Rekam Pembunuhan

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 22:41 WIB
ayah-yang-bunuh-4-anaknya-di-jagakarsa-ditetapkan-tersangka-ditemukan-hp-untuk-rekam-pembunuhan
Jasad 4 anak yang ditemukan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dievakuasi ke rumah sakit. (Sumber: KompasTV/Iksan Apriansyah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Panca Darmansyah, ayah yang diduga membunuh empat anaknya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka terhadap Panca Darmansyah setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (8/12/2023).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: RS Polri Ungkap Kondisi Terkini Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Selain itu, kata AKBP Bintoro, penyidik juga menemukan beberapa alat bukti dalam kasus pembunuhan keempat anak kandungnya tersebut.

Salah satu bukti yang ditemukan polisi, kata dia, adalah handphone. Bintoro menyebut handphone tersebut digunakan oleh tersangka untuk merekam peristiwa pembunuhan tersebut. 

“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” tuturnya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Jumat malam.

AKBP Bintoro menuturkan bukti yang ditemukan itu didukung dengan pernyataan dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami telah memeriksa total 12 saksi dalam kasus ini dan selanjutnya kami menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Sebar Luaskan Foto Jenazah 4 Anak Tewas di Jagakarsa

Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Panca hingga kini belum ditahan di balik jeruji besi. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x