Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa 11 Jam di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 21:12 WIB
firli-bahuri-bungkam-usai-diperiksa-11-jam-di-kasus-dugaan-pemerasan-syl
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).  (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).

Firli diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selama kurang lebih 11 jam.

Diketahui Firli memasuki gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB, dan keluar sekitar pukul 20.10 WIB.

Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri.

Purnawirawan Komjen Polri itu memilih bungkam saat ditanya terkait pemeriksaannya hari ini.

Seperti diketahui ini merupakan pemeriksaa kedua Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Firli Bahuri Ungkap Alasannya Pakai Masker saat di Bareskrim, Curhat Alami Batuk Berat

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. 

Dalam proses berjalan, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.

Permohonan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Akankah Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang? Dewas KPK: Diputuskan Pekan Depan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x