Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkumham

Kompas.tv - 5 Desember 2023, 15:45 WIB
kpk-periksa-dua-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-kemenkumham
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (5/12/2023). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (5/12/2023).

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan dua tersangka tersebut masing-masing berprofesi sebagai advokat dan swasta.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil 2 orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Menurut penjelasannya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan

"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Kendati demkian Ali belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan dua tersangka tersebut, mengingat tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Meengutip dari Antara, yang dihimpun kedua tersangka tersebut adalah asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara saat Tiba di KPK

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Terkait hal itu, Eddy Hiariej dan dua orang lain yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12) kemarin, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Eddy sendiri telah diperiksa KPK pada 4 Desember 2023. Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan sejumlah uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membeberkan, pemberian sejumlah uang itu terkait pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Ali, penyidik KPK mendalami peran-peran orang dekat Eddy Hiariej seperti asisten pribadinya yang bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.

"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya," tutur Ali, Selasa.

Baca Juga: KPK Cecar Eddy Hiariej soal Penerimaan Uang Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel di Kemenkumham


 

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x