Kompas TV nasional peristiwa

Kominfo Lanjutkan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T yang Tertunda Kasus Korupsi Johnny G Plate

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 23:05 WIB
kominfo-lanjutkan-proyek-bts-4g-untuk-wilayah-3t-yang-tertunda-kasus-korupsi-johnny-g-plate
Ilustrasi menara BTS 4G Kominfo. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong. 

Sementara Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.

Budi Arie juga telah membentuk Satgas BAKTI Kominfo yang berasal dari unsur kementerian/Lembaga dan industri terkait.

“Satgas BAKTI turut serta mendampingi dalam melakukan kajian setiap opsi dan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil BAKTI Kominfo,” ujarnya.

Sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda karena kasus hukum yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate. 

Pada 8 November 2023 lalu, Johnny G Plate divonis hukuman pidana 15 tahun penjara.


Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fahzal.

"Menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun."

Selain hukuman penjara, Johnny juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Apabila Johnny tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan hukuman pidana selama 2 tahun," tegas hakim.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x