Kompas TV nasional peristiwa

Kominfo Lanjutkan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T yang Tertunda Kasus Korupsi Johnny G Plate

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 23:05 WIB
kominfo-lanjutkan-proyek-bts-4g-untuk-wilayah-3t-yang-tertunda-kasus-korupsi-johnny-g-plate
Ilustrasi menara BTS 4G Kominfo. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan kontrak proyek layanan Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat," ujarnya, usai menyaksikan Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (01/12/2023).

"Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” sambungnya, dilansir dari siaran pers Kominfo.

Budi Arie menjelaskan, Kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani merupakan kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset BAKTI.

"Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo, Sarwoto Atmosutarno mengatakan bahwa penyelesaian Proyek BTS 4G tidak mudah.

Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

“Namun dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.

"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” ujarnya.

Dirut BAKTI Kementerian Kominfo menegaskan, penandatanganan kontrak itu merupakan komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.

“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.

Penandatanganan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G berlangsung setelah kesepakatan pengakhiran kontrak payung antara BAKTI Kementerian Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada hari Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Curhat Hakim ke Johnny G Plate Soal Kampung Halaman di Kalimantan yang Susah Sinyal

Penandatanganan kontrak berlangsung antara Dirut BAKTI Kementerian Kominfo dengan perwakilan konsorsium. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x