Kompas TV nasional peristiwa

Istana Respons soal Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo Bahas Kasus E-KTP

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 11:10 WIB
istana-respons-soal-pertemuan-jokowi-dengan-agus-rahardjo-bahas-kasus-e-ktp
 Presiden RI Joko Widodo saat upacara pelantikan Nawawi Pomolango menjadi ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Saya bicara apa adanya saja (Saat ditanya Presiden Jokowi -red), bahwa sprindik (Setya Novanto -red) sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu tidak SP3, nggak mungkin saya memberhentikan itu."

Rosi sempat memastikan kepada Agus Rahardjo, apakah memang benar yang dimaksud Presiden Jokowi adalah jangan menersangkakan Setya Novanto. Agus membenarkan karena saat itu Presiden Jokowi sempat bertanya kepada Mensesneg Pratikno soal apa itu sprindik.

“Karena Presiden waktu itu juga menanyakan kepada Pak Mensesneg, Pak Pratik, sprindik itu apa to, hehehe, jadi itu kejadiannya pada waktu itu.”

Kepada Rosi, Agus semula mengatakan dirinya tidak tahu untuk alasan apa dipanggil sendiri oleh Presiden Jokowi. 

“Saya terung terang pada saat kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden, Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno, jadi saya heran, biasanya itu manggil berlima, ini kok sendirian,” ungkap Agus.

Saat memenuhi panggilan Presiden Jokowi, Agus mengungkapkan dirinya tidak masuk lewat jalur yang biasanya pejabat datang.

Sehingga kedatangannya ke kompleks Istana Kepresidenan tidak termonitor oleh wartawan saat itu.
“Dan dipanggil juga bukan lewat ruang wartawan tapi ruang masjid kecil itu, jadi dari sana,” ucap Agus.

Setibanya di ruangan di mana ada Presiden Jokowi, Agus menuturkan langsung mendengar suara keras Presiden Jokowi yang mengatakan “hentikan”.

Agus mengaku tidak tahu, namun setelah duduk dan diajak berbicara dengan Presiden Jokowi, dirinya baru sadar yang dihentikan adalah kasus KTP-elektronik.

“Begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk itu teriak hentikan, yang dihentikan apanya, setelah saya duduk saya baru tahu yang suruh hentikan itu ternyata kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu memiliki kasus E-KTP, supaya tidak diteruskan,” kata Agus.

“Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu, dari Presiden bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin, karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin saya hentikan, saya batalkan, kemudian karena tugas KPK seperti itu makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus.”


Belakangan Agus menyadari, bahwa buntut dari penolakannya atas perintah Presiden Jokowi di kasus Setya Novanto, UU KPK menjadi direvisi.

"Tapi akhirnya dilakukan review undang-undang itu kan, SP3 menjadi ada, di bawah presiden, karena pada waktu itu, Presiden merasa ketua KPK kok diperintah Presiden tidak mau, apa mungkin begitu," kata Agus.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x