Kompas TV nasional hukum

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara

Kompas.tv - 30 November 2023, 17:18 WIB
kpk-cegah-wamenkumham-eddy-hiariej-bepergian-ke-luar-negeri-juga-pihak-swasta-dan-pengacara
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Lebih lanjut, Ali Fikri menuturkan, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

“Identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja

Menurut Alex, sprindik tersebut diterbitkan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x