Kompas TV nasional hukum

Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan

Kompas.tv - 30 November 2023, 12:23 WIB
meskipun-diberhentikan-dari-ketua-kpk-firli-bahuri-masih-terima-penghasilan-rp86-juta-per-bulan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun telah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi atau KPK karena menjadi tersangka dugaan korupsi, Firli Bahuri masih menerima penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan.

Namun demikian, penghasilan yang didapat Firli Bahuri tersebut tidak sepenuhnya 100 persen.

Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Firli akan menerima sebanyak 75 persen dari jumlah penghasilannya. 

Yudi mengatakan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab

“Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen,” kata Yudi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

Adapun besaran penghasilan dan tunjangan fasilitas Firli sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Dalam kondisi normal, Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK sebetulnya dapat menerima penghasilan dan tunjangan fasilitas sebesar Rp 123.938.500 per bulan.

Sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, rincian penghasilan itu adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Dengan demikian, total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif dalam sebulan dan diterima dalam bentuk tunai Rp 32.254.000.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x