Kompas TV nasional hukum

Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan

Kompas.tv - 30 November 2023, 12:23 WIB
meskipun-diberhentikan-dari-ketua-kpk-firli-bahuri-masih-terima-penghasilan-rp86-juta-per-bulan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Selain itu, saat belum menjadi tersangka, Firli sebagai Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp  8.063.500.

Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000.

Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.

Adapun perhitungan tunjangan Firli ketika statusnya menjadi tersangka yakni merujuk pada Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Kemudian, pada Ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan Rp 24.190.500 dari nilai seharusnya Rp 32.254.000.

Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI

Kemudian, Firli juga tetap mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp 62.138.500.

Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas senilai Rp 86.329.000 meski telah berstatus tersangka.

Adapun sebanyak Rp 61.940.000 di antaranya diberikan secara tunai.

Terkait Firli yang masih menerima gaji dari negara, Yudi menyebut Firli seharusnya tetap pergi ke kantor karena terdapat kewajiban akibat dari menerima uang tersebut.

Namun demikian, karena statusnya nonaktif dan aksesnya telah dicabut oleh KPK, Firli hanya bisa datang seperti masyarakat umum, yakni di area tertentu yang diizinkan petugas seperti lobi Gedung Merah Putih, halaman, dan kantin.

Baca Juga: Termasuk SYL dkk, Hari Ini Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x