Kompas TV nasional hukum

Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang

Kompas.tv - 30 November 2023, 12:02 WIB
polisi-periksa-8-saksi-usut-kasus-pemerasan-firli-kepada-syl-ada-eks-pimpinan-kpk-saut-situmorang
Kombes Ade Safri menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik kepolisian kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan terdapat 8 orang saksi yang diperiksa pada hari ini, Kamis (30/11/2023).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Markas Polda Metro Jaya dan Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab

"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan di Jakarta pada Kamis.

“Sedangkan dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.”

Namun demikian, Kombes Ade Safri tidak menyebutkan identitas keenam orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menuturkan, untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri satu di antaranya adalah mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang.

Rencananya, kata Kombes Arief, pemeriksaan kepada dua saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujar Arief.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo Hanya Senyum saat Ditanya Pemerasan Firli Bahuri

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap.

Penetapan tersangka terhadap Firli itu setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. 

Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan tidak mendapat bantuan hukum dari lembaga anti rasuah.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum

Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK. 

Baca Juga: Kasus Suap DJKA, Petinggi KPK Beda Sikap soal Status M Suryo yang Disebut Orang Dekat Kapolda Metro

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ucap Ali.


Kemudian, lanjut Ali, KPK juga menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. Ali menyampaikan hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK juga memutuskan Firli Bahuri tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x