Kompas TV nasional hukum

Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang

Kompas.tv - 30 November 2023, 12:02 WIB
polisi-periksa-8-saksi-usut-kasus-pemerasan-firli-kepada-syl-ada-eks-pimpinan-kpk-saut-situmorang
Kombes Ade Safri menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Penetapan tersangka terhadap Firli itu setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. 

Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan tidak mendapat bantuan hukum dari lembaga anti rasuah.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum

Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK. 

Baca Juga: Kasus Suap DJKA, Petinggi KPK Beda Sikap soal Status M Suryo yang Disebut Orang Dekat Kapolda Metro

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ucap Ali.


Kemudian, lanjut Ali, KPK juga menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. Ali menyampaikan hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK juga memutuskan Firli Bahuri tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x