Kompas TV nasional hukum

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas dari Penjara, Dapat Remisi 7 Bulan 15 hari

Kompas.tv - 29 November 2023, 17:58 WIB
eks-menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo-bebas-dari-penjara-dapat-remisi-7-bulan-15-hari
Foto arsip. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023. (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah bebas dari penjara.

Eddy bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sejak 18 Agustus 2023.

Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Remisi membuat Edhy bebas dari penjara lebih cepat. 

Deddy menyebut remisi tersebut diberikan kepada Edhy karena ia dinilai berlakuan baik selama berada di penjara. 

Baca Juga: Pengakuan Novel Baswedan, Diperingatkan Ketua KPK agar Tidak Menyerang saat Usut Kasus Edhy Prabowo

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Meski telah bebas bersyarat, Edhy Prabowo tetap mesti wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. 

Sebagai informasi, Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Pada tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider
6 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius

Pada tingkat banding, hukuman Edhy diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.

Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020.

Kemudian dikurangi masa penahanan selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy hanya menjalani masa hukuman selama tiga tahun lebih.


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x