Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah

Kompas.tv - 27 November 2023, 20:48 WIB
pakar-hukum-pidana-nilai-pelantikan-nawawi-pamolango-sebagai-ketua-kpk-cacat-hukum-romli-tidak-sah
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango. Romli Atmasasmita seorang pakar hukum pidana menilai pelantikan Nawawi sebagai KPK menggantikan Firli Bahuri terindikasi cacat hukum. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri terindikasi cacat hukum.

Sebab, kata Romli, sebelum dilakukan pelantikan Ketua KPK yang baru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi semestinya terlebih dulu mengajukan calonnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak serta merta langsung menunjuk Nawawi Pamolango yang merupakan Wakil Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum,” kata Romli dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (27/11/2023).

“Sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Romli menjelaskan, pada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, lanjut Romli, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Romli mengutip undang-undang.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Gantikan Firli Bahuri jadi Ketua KPK, Ini Tanggapan ICW!

Lantas, pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Dalam analisisnya, Romli menyatakan bahwa Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang. Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).

"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang,” tutur Romli.

“Hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4 (empat) orang.”

Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti

Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Adapun Presiden Jokowi melantik Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK pada hari ini. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).

Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK. Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Baca Juga: Pesan Jokowi untuk Nawawi Pomolango: Hati-hati Laksanakan Tugas sebagai Pimpinan KPK


 




Sumber : Tribunnews, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x