Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah

Kompas.tv - 27 November 2023, 20:48 WIB
pakar-hukum-pidana-nilai-pelantikan-nawawi-pamolango-sebagai-ketua-kpk-cacat-hukum-romli-tidak-sah
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango. Romli Atmasasmita seorang pakar hukum pidana menilai pelantikan Nawawi sebagai KPK menggantikan Firli Bahuri terindikasi cacat hukum. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri terindikasi cacat hukum.

Sebab, kata Romli, sebelum dilakukan pelantikan Ketua KPK yang baru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi semestinya terlebih dulu mengajukan calonnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak serta merta langsung menunjuk Nawawi Pamolango yang merupakan Wakil Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum,” kata Romli dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (27/11/2023).

“Sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Romli menjelaskan, pada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, lanjut Romli, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Romli mengutip undang-undang.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Gantikan Firli Bahuri jadi Ketua KPK, Ini Tanggapan ICW!



Sumber : Tribunnews, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x