Kompas TV nasional hukum

KPK Setorkan Rp153,7 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU

Kompas.tv - 22 November 2023, 23:35 WIB
kpk-setorkan-rp153-7-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-korupsi-helikopter-aw-101-di-tni-au
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara dari hasil rampasan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Ali.

Menurut penjelasannya, uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita saat melakukan proses penyidikan.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ujarnya.

Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Bondowoso, KPK Temukan Uang Tunai dan Dokumen Aliran Fee ke Sejumlah Pihak

Diberitakan sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Irfan alias John Irfan Kenway terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016.

Selain pidana penjara dan denda, Irfan yang menjadi pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Pada Selasa (21/11) lalu, KPK menjebloskan Irfan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani sejak masa penyidikan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BNPB hingga LKPP terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x