Kompas TV nasional hukum

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Emil Dardak cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Hakim Soroti Hal Ini

Kompas.tv - 15 November 2023, 22:18 WIB
mk-gelar-sidang-perdana-gugatan-emil-dardak-cs-soal-masa-jabatan-kepala-daerah-hakim-soroti-hal-ini
Mahkamah Kostitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Rabu (15/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Rabu (15/11/2023).

Adapun gugatan itu diajukan tujuh kepala daerah, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Kemudian Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023. 

Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."

Para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.

“Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada telah memberikan kerugian yang nyata kepada pemohon atau paling tidak akan memberikan kerugian yang berpotensi terjadi dengan wujud masa jabatan para pemohon sebagaimana kepala daerah akan terpotong," kata kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, dalam sidang, Rabu.

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024,'” sambungnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x