Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Kontestan Putri Indonesia Andi Natassa Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Kompas.tv - 13 November 2023, 21:10 WIB
kpk-periksa-kontestan-putri-indonesia-andi-natassa-terkait-kasus-korupsi-syahrul-yasin-limpo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa alias Andi Natassa untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (13/11/2023).

Kontestan Putri Indonesia 2011 itu diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.

Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap keponakan SYL tersebut.

Selain itu, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua staf khusus Menteri Pertanian yakni Wahyudi dan Rio Nugraha pada hari yang sama.

Ali juga belum mengonfirmasi apakah ketiga saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga bermula saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Baca Juga: Polda Metro dan KPK Jadwalkan Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo

Dengan jabatannya tersebut, Syahrul disebut membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut, diduga berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL diduga menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan MH untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, KS dan MH disebut memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca Juga: KPK Siap Buktikan Penetapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

SYL diduga telah menentukan besaran uang dengan kisaran mulai 4.000 sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu diduga dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x