Kompas TV nasional hukum

KPK Siap Buktikan Penetapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.tv - 7 November 2023, 17:09 WIB
kpk-siap-buktikan-penetapan-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-sebagai-tersangka-sudah-sesuai-prosedur
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (7/11/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kasus Korupsi di DJKA, KPK Langsung Tahan Direktur PT Bhakti Karya Utama Usai Ditetapkan Tersangka

Ali mengatakan tim biro hukum KPK juga akan memberikan keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut, sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," ujarnya.

Adapun kuasa hukum Syahrul, Dodi Abdul Kadir, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.

"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujar Dodi.

“Serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama.”

Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan jika kliennya memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun

Sebelumnya, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x