Kompas TV nasional hukum

Ketua MK Suhartoyo Janji Bakal Tegur Hakim Konstitusi yang Tangani Perkara Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 13 November 2023, 16:10 WIB
ketua-mk-suhartoyo-janji-bakal-tegur-hakim-konstitusi-yang-tangani-perkara-konflik-kepentingan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fauzi Lamboka)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bakal menegur atau mengingatkan para hakim konstitusi jika nanti ada perkara yang ditangani bersentuhan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Sekiranya kami melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest, pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2023).

Demikian hal itu disampaikan Suhartoyo ketika ditanya komitmennya dalam memimpin MK dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perkara, serta hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Bangun Kembali Kepercayaan Publik Jelang Sengketa Pemilu

"Kami akan melihat masing-masing kasus, dan semangatnya akan selalu mengingatkan ketika ada irisan kepentingan," ujar Suhartoyo, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Ia menjelaskan bahwa, hakim MK sebetulnya telah diingatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Nomor 90/PUU- XXV/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Karena sebab itulah, dia berjanji akan membuktikan setiap keputusan yang diambil oleh MK, akan menjawab setiap keraguan masyarakat. 

Dia menegaskan bahwa tidak benar lembaga Mahkamah Konstitusi tersebut sarat dengan konflik kepentingan.

Adapun Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11) pekan lalu. 

Baca Juga: Respons Ketua MK Suhartoyo Soal Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat Mahasiswa NU

Dia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023. 

Suhartoyo menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Baca Juga: Kata Suhartoyo Soal Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Dirinya Sebagai Ketua MK


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x