Kompas TV nasional hukum

Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.tv - 8 November 2023, 16:17 WIB
tok-eks-menkominfo-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-4g
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman pidana 15 tahun penjara.

Johnny dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fahzal.

"Menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun."

Selain hukuman penjara, Johnny juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Apabila Johnny tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan hukuman pidana selama 2 tahun," tegas hakim.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah Jokowi

Dalam perkara ini, Johnny Plate, eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Kemudian, Anang dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara Yohan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.

Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Terdakwa Irwan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7 miliar.

Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Mukti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x