Kompas TV nasional hukum

Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti

Kompas.tv - 2 November 2023, 16:46 WIB
johnny-plate-mengaku-tak-diperkaya-rp17-8-miliar-dari-proyek-bts-kominfo-sebut-dakwaan-tak-terbukti
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak diperkaya dari uang sebesar Rp17,84 miliar dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kemkominfo. 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Johnny Plate dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Dion Pongkor.

Dion menjelaskan hal tersebut sebagaimana fakta persidangan berdasarkan keterangan kliennya dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi, Harap Proyek BTS 4G Rampung

"Terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000 itu tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dion mengatakan kliennya tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada Heppy Endah Palupy, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 10 miliar, yang diberikan saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah Anang Achmad Latif," ucap Dion.

Namun, Dion tak menampik, Johnny Plate meminta Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mencarikan honor tambahan buat Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, selaku staf khusus Johnny G Plate dari sumber sah di Badan Layanan Umum atau BLU BAKTI Kominfo. 

Saat mengajukan honor tambahan tersebut, kata Dion, Dedy Permadi berdalih bahwa di kementerian koordinator lain disediakan anggaran tambahan bagi Tenaga Ahli Menteri. Namun, saat itu Johnny tidak menentukan besaran nilai honor tambahan tersebut.

"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besarannya," ujar Dion.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Pekan Ini

Dion menambahkan, upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI Kominfo tersebut telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staf lainnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x