Kompas TV nasional hukum

MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik atas Pendapat Berbeda dalam Putusan Usia Capres-Cawapres

Kompas.tv - 7 November 2023, 18:37 WIB
mkmk-saldi-isra-tak-langgar-kode-etik-atas-pendapat-berbeda-dalam-putusan-usia-capres-cawapres
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membeberkan keanehan keputusan MK mengabulkan batas usia Capres-Cawapres, Senin (16/10/2023) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi atas sikapnya yang memilih pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Demikian disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dalam sidang putusan perkara nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap hakim terlapor, tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di muka sidang.

Baca Juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada 6 Hakim MK, Terbukti Langgar Etik

Namun, kata Jimly, Saldi bersama delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melakukan pelanggaran karena tidak dapat menjaga keterangan dan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang bersifat tertutup.

“Sehingga melanggar kepantasan dan kesopanan penerapan angka 9,” ujar Jimly.

Selain itu, kata dia, Saldi bersama delapan hakim lainnya kerap membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tanpa bersungguh-sungguh untuk saling mengingatkan sesama hakim.

“Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar secara bersama-sama dengan hakim lainnya,” ujar Jimly.

Sementara hakim anggota Wahiduddin Adams menyampaikan, berdasarkan fakta yang ditemukan MKMK, Saldi tidak dapat dikatakan telah melanggar kode etik karena adanya perbedaan pendapat dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia menambahkan, meskipun saat membacakan pendapat berbeda Saldi mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Berikut Daftar 6 Hakim Terlapor Terbukti Melanggar Etik dalam Putusan MKMK




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x