Kompas TV nasional hukum

Momen Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun saat Bertemu di Ruang Sidang Tipikor

Kompas.tv - 6 November 2023, 15:47 WIB
momen-mario-dandy-peluk-erat-rafael-alun-saat-bertemu-di-ruang-sidang-tipikor
Mario Dandy Satrio memeluk erat ayahnya, Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelum persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Sumber: Tribunnews.com/Fadhmi Ramadhan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satrio memeluk erat ayahnya, Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelum persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Sebagai informasi, kehadiran Mario dalam sidang tersebut adalah sebagai saksi untuk Rafael dalam kasus tersebut.

Mulanya Mario yang mengenakan rompi bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlihat terlebih dahulu tiba di ruang sidang.

Tak berselang lama Rafael yang mengenakan kemeja putih pun memasuki ruang sidang.

Melihat sang ayah, Mario pun langsung menghampiri dan memeluk erat Rafael.

Rafael Alun tampak memeluk dan beberapa kali mencium pipi serta kening sang anak. Dia juga terlihat mengelus kepala Mario.

Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

Baca Juga: Mario Dandy dan Kakak Bakal Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Selain itu, Rafael  juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Ternyata Pernah Bekerja di Perusahaan Milik Rafael Alun, Pegang Jabatan Penting


 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x