Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy dan Kakak Bakal Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini

Kompas.tv - 6 November 2023, 11:02 WIB
mario-dandy-dan-kakak-bakal-bersaksi-di-sidang-rafael-alun-hari-ini
Foto Arsip. Mario Dandy dijadwalkan menjadi saksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Senin (6/11/2023).

Dalan sidang tersebut, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua anak Rafael yakni Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya sebagai saksi.

"Hari ini (Senin 6/11), untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, tim jaksa KPK akan menghadirkan Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (6/11).

Selain dua anak Rafael Alun, Jaksa KPK juga menghadirkan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca Juga: Terungkap, Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Rp30 Juta tiap Bulan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istrinya sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. 

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.


Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Pegawai KPK yang Pernah Kerja di Perusahaan Rafael Alun Ngaku Punya Saham



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x