Kompas TV nasional rumah pemilu

Gerindra Duga Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres Prabowo Libatkan Beberapa Elemen Masyarakat

Kompas.tv - 4 November 2023, 07:39 WIB
gerindra-duga-operasi-rahasia-gagalkan-gibran-cawapres-prabowo-libatkan-beberapa-elemen-masyarakat
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gerindra sebut dugaan operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) Prabowo Subianto melibatkan beberapa elemen masyarakat.

Dugaan terebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.

“Sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran untuk menjadi cawapresnya Pak Prabowo, dengan melibatkan beberapa elemen masyarakat,” ujarnya dikutip dari Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/11/2023).

Bahkan, lanjut dia, pihaknya telah memetakan elemen tersebut, dan menemukan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia capres-cawapres.

Baca Juga: Waketum Gerindra Menduga Ada Operasi Rahasia untuk Jegal Gibran Jadi Bakal Cawapres

“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batasan usia ini.”

Habiburokhman menambahkan, kelompok tersebut mungkin ingin dilegitimasi secara politik, namun ia yakin tidak mungkin terjadi karena masyarakat sudah cerdas.

“Sekarang mereka mungkin ingin dilegitimasi secara politik, yang menurut saya itu tidak mungkin terjadi karena rakyat sudah cerdas dan sadar,” ucapnya.

“Rakyat paham sekali siapa yang menentukan hal tersebut dan rakyat bisa menilai yang mana yang substantif.”

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Habiburokhman juga menilai ada yang coba melakukan penggiringan opini, dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia, MK independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita.

Demikian pula dengan  putusan MKMK, kata dia, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK.

“Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Baca Juga: Jawab Ganjar dan Hasto soal Sepak Bola hingga Dugaan Penjegalan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.


Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x