Kompas TV nasional rumah pemilu

Waketum Gerindra Menduga Ada Operasi Rahasia untuk Jegal Gibran Jadi Bakal Cawapres

Kompas.tv - 3 November 2023, 15:33 WIB
waketum-gerindra-menduga-ada-operasi-rahasia-untuk-jegal-gibran-jadi-bakal-cawapres
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menduga ada sejumlah pihak yang sedang menjalani operasi rahasia untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci dugaannya itu. 

"Saya memang mendapat informasi, ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," kata Habiburokhman dalam video yang diterima Kompas TV, Jumat (3/11/2023). 

Baca Juga: Gerindra Soal Isu Operasi Rahasia Jegal Gibran Jadi Bacawapres Pendamping Prabowo

Ia menjelaskan, dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR yang mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Selain itu, kata dia, ada yang melakukan penggiringan opini dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," papar Habiburokhman.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya. 

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Baca Juga: Gerindra Lirik Ridwan Kamil dan Khofifah Jadi Timses Prabowo-Gibran

 

Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK. 

"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya. 

Meski begitu, ia menilai masyarakat telah cerdas dan tak akan mudah diperalat kepentingan politik tertentu. 

"Sekarang mungkin ingin mendelegitimasi secara politik. Rakyat sudah cerdas."

"Kalau secara substansi, putusan MK tersebut memberikan hak kepada anak muda untuk bisa berkontestasi dalam kepemiluan yang sangat penting, yaitu Pilpres 2024," katanya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x