Kompas TV nasional hukum

Bivitri Berharap MKMK Tegas Nyatakan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah

Kompas.tv - 3 November 2023, 21:42 WIB
bivitri-berharap-mkmk-tegas-nyatakan-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-bermasalah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, saat sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berharap agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bermasalah.

Bivitri menerangkan, pihaknya menyadari bahwa putusan MKMK yang sedang memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK itu tak bisa memutus putusan terkait batas usia calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Akan tetapi, ia menyatakan para akademisi hukum sedang mencari cara agar putusan MKMK ini berindikasi terhadap putusan MK secara tidak langsung.

"Kami memang sedang mencarikan suatu cara supaya, ada indikasi dari putusan MKMK ini terhadap putusan 90, tidak dengan cara langsung, memang tidak bisa, paling tidak ada pernyataan yang tegas bahwa putusan 90 ini bermasalah karena ada benturan kepentingan," tegas Bivitri di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/11/2023).

Soal tudingan adanya upaya menjegal bacawapres Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu, Bivitri menegaskan bahwa persoalan MK lebih besar daripada itu.

"Bagi kami persoalannya bukan sekadar ingin menjegal Gibran atau siapa pun, tapi persoalan bahwa MK itu sudah dirusak cara dia bekerja dan perannya dan bahkan tugas konstitusionalnya itu sudah rusak dengan adanya putusan 90 ini," tuturnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan 3 Kejanggalan Besar dalam Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Ia menegaskan, tujuan para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke MKMK adalah untuk menyatakan bahwa MK harus memeriksa ulang putusannya terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia pun menyebutkan tiga kejanggalan besar yang memengaruhi putusan MK:

Pertama, hak mengajukan gugatan (legal standing) pemohon yang tidak biasa. Bivitri menerangkan, MK biasanya sangat ketat dalam hal melihat legal standing  dari pemohon.

"Biasanya MK itu ketatnya luar biasa, sekarang bagaimana bisa seseorang yang mengidolakan Gibran Rakabuming itu diakui legal standingnya? Nah itu saja udah janggal," jelasnya.

Kedua, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sempat ditarik, namun kembali masuk saat akhir pekan dan langsung dibahas MK.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x