Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Lakukan Kegiatan Berunsur Kampanye Mulai 4 hingga 27 November 2023

Kompas.tv - 1 November 2023, 11:16 WIB
bawaslu-ingatkan-untuk-tidak-lakukan-kegiatan-berunsur-kampanye-mulai-4-hingga-27-november-2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperingatkan agar para pasangan bakal calon presiden-wakil presiden maupun pendukungnya untuk tidak melakukan kampanye pada waktu yang dilarang.

Mengutip imbauan tertulis Ketua Bawaslu RI Ahmad Bagja, bertanggal 27 Oktober 2023, tanggal 4 hingga 27 November 2023 merupakan waktu larangan berkampanye.

“Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,” demikian tertulis dalam imbauan terebut.

Dalam imbauan tersebut juga dijelakan mengenai bentuk-bentuk kegiatan yang merupakan kampanye, di antaranya pertemuan warga;  penyebaran Bahan Kampanye (BK).

Baca Juga: Peringatan Bawaslu: Menteri yang Ikut Kampanye Dilarang Gunakan Program Kementerian untuk Paslon

“Seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Ia menambahkan, Bawaslu akan menindaklanjuti jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Malam Ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Rapat Bahas PKPU Usai Putusan MK

Meski demikian, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai.


 

“Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.”

Ia juga menuturkan bahwa waktu pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x