Kompas TV nasional hukum

Hakim MK Arief Hidayat Mengaku Tak Dilobi soal Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.tv - 1 November 2023, 07:15 WIB
hakim-mk-arief-hidayat-mengaku-tak-dilobi-soal-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan perbedaan pendapat dalam sidang pembacaan putusan terkait sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak dilobi saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres.

“Saya juga enggak tahu. Saya enggak dilobi,” kata Arief usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Arief pun menampik anggapan bahwa putusan perkara tersebut sarat kepentingan politik. Menurut dia, putusan tersebut murni karena menyangkut muruah institusi.

Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Namun demikian, Arief mengaku 9 hakim MK menyadari perlunya pembentukan MKMK untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan batas usia capres-cwapres tersebut. 

“Saya kira enggak ada. Ini murni bahwa MK karena muruahnya, kepercayaan publik harus ditingkatkan, maka MK, kami bersembilan sadar bahwa harus dibentuk MKMK,” ujarnya.


Adapun Arief Hidayat menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang. Ia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Setelah sidang rampung, Arief mengaku telah menjelaskan seluruh rangkaian proses dalam memeriksa dan memutus perkara yang dipersoalkan publik itu.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan

“Seluruh rangkaian proses ditanyakan dan saya sampaikan penjelasan, tapi apa isinya saya kan enggak boleh sampaikan karena itu untuk kepentingan kerahasiaan MKMK,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x