Kompas TV nasional hukum

Anwar Usman Resmi Lantik Jimly, Bintan, dan Wahiduddin Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 15:41 WIB
anwar-usman-resmi-lantik-jimly-bintan-dan-wahiduddin-jadi-anggota-majelis-kehormatan-mk
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih, di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023).

Mereka yang dilantik adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih.

Pelantikan yang dipimpin Anwar itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa siang.

"Pada hari ini Selasa, 24 Oktober 2023, saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.

Dia lalu mengambil sumpah yang diikuti oleh ketiga anggota MKMK yaitu Wahiduddin, Jimly, dan Bintan.

"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya," ucap Anwar.

Baca Juga: MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams

Setelah mengucapkan sumpah, ketiga anggota MKMK menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.

Sebagai informasi, ketiga anggota MKMK tersebut merupakan perwakilan dari tiga unsur. 

Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK, Bintan mewakili akademisi, dan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi aktif.

MKMK dibentuk untuk menangani sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan orang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Anggota Majelis Kehormatan MK Sarat Konflik Kepentingan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x