Kompas TV nasional peristiwa

Polri Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka yang Diusung Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 10:10 WIB
polri-terbitkan-skck-untuk-gibran-rakabuming-raka-yang-diusung-jadi-bakal-cawapres-prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Prabowo Subianto usai diusulkan sebagai bakal cawapres oleh Partai Golkar saat Rapimnas Kedua tahun 2023, Sabtu (21/10/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Senin (23/10/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pada pukul 09.00 WIB.

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Baintelkam Polri Terbitkan SKCK untuk Erick Thohir, Akankah Jadi Bakal Cawapres Prabowo?

Sebelumnya, Baintelkam Polri juga sudah menerbitkan SKCK untuk sejumlah peserta pemilihan presiden atau Pilpres 2024 seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: PKS: Dinasti Politik yang Dimainkan Penguasa yang Sewenang-wenang akan Habis Riwayatnya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x