Kompas TV nasional rumah pemilu

Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 07:28 WIB
gerindra-yakin-mk-bakal-tolak-gugatan-yang-bisa-jegal-prabowo-maju-capres-pasti-enggak-diterima
Bacapres Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara 3 Bacapres Bicara Gagasan di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube UGM.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra meyakini Mahkamah Konstitusi atau MK akan menolak gugatan yang bisa menjegal bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini betul bahwa gugatan soal terkait batas usia capres dan cawapres tersebut tidak akan diterima oleh MK.

"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," kata Dasco saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Pinang Gibran Rakabuming Raka Jadi Bacawapres, Memangnya Prabowo Subianto Sudah Izin Jokowi?

Dasco menjelaskan, bahwa dari aspek hukum, di dalam Undang-undang Dasar 1945 tidak disebutkan mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," ujar Dasco.

Menurut Dasco, gugatan tersebut akan ditolak oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima, karena bertentangan dengan UU Dasar 45," ucap Dasco.

Seperti diketahui, MK bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berpotensi menjegal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ganjar dan Mahfud MD: Selamat Bertanding

Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x