Kompas TV nasional hukum

Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Jaksa Sudah Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Kompas.tv - 22 Oktober 2023, 17:24 WIB
dugaan-aliran-uang-korupsi-tower-bts-ke-bpk-jaksa-sudah-kantongi-bukti-tiket-parkir-di-hotel-mewah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

"Sadikin swasta. Dari Sadikin katanya uang itu sudah diserahkan ke BPK. Kita lagi dalami ke siapa," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Sadikin telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin terlibat dalam penerimaan uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama, yang merupakan teman mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dalam fakta persidangan kasus BTS, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.


Jumlah uang yang diserahkan oleh Windi kepada oknum di BPK mencapai Rp40 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ungkap Windi. 

Baca Juga: Kejagung Ungkap Tantangan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp27 Miliar ke Menpora di Kasus Korupsi BTS




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x