Kompas TV nasional hukum

Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Jaksa Sudah Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Kompas.tv - 22 Oktober 2023, 17:24 WIB
dugaan-aliran-uang-korupsi-tower-bts-ke-bpk-jaksa-sudah-kantongi-bukti-tiket-parkir-di-hotel-mewah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti terkait tempat kejadian dugaan penyerahan uang korupsi tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti yang diketahui, berdasarkan fakta di dalam persidangan, uang senilai Rp40 miliar diserahkan oleh kurir bernama Windi Purnama kepada seorang perantara BPK bernama Sadikin Rusli di sebuah hotel mewah, Grand Hyatt, Jakarta.

Penyerahan uang korupsi di tempat tersebut ternyata tak hanya terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi. 

Tim penyidik jaksa saat ini juga sudah mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt dengan waktu yang sesuai menurut keterangan saksi-saksi.

"Alat bukti tuh kan alat bukti saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat. Nah itu kesesuaian-kesesuaian itu. Kita kan sudah dapat misalnya alat bukti karcis parkir ketika dia bertransaksi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (22/10/2023).

Temuan tiket parkir di hotel mewah tersebut turut dikonfirmasi oleh Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo. "Oh iya. Karcis parkir. Free parking Grand Hyatt," ungkap Prabowo.

Tiket parkir itu menjadi salah satu dari sekian banyak barang bukti temuan tim penyidik jaksa terkait perkara Sadikin.

Akan tetapi, hingga sekarang belum ada temuan barang bukti berupa uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin sebagai perantara BPK.

Dalam konteks ini, tim penyidik menduga bahwa uang tersebut telah mencapai oknum di BPK. Namun, mereka masih sedang menyelidiki identitas oknum di BPK yang diduga menerima uang tersebut. 

Yang jelas, Sadikin bukan anggota BPK, tetapi merupakan individu swasta.

Baca Juga: Terima Uang Rp 40 Miliar dari Korupsi BTS, Sadikin Rusli Ditangkap Paksa dan Jadi Tersangka Ke-14!



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x