Kompas TV nasional hukum

Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Kompas.tv - 19 Oktober 2023, 17:09 WIB
tok-ma-tolak-kasasi-kpk-gazalba-saleh-tetap-divonis-bebas
Ilustrasi hukum. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Gazalba Saleh. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Gazalba Saleh.

Kasasi tersebut teregister dengan Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023. 

Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (19/10).

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," sambungnya.

Dengan putusan tersebut, MA tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Sehingga, kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh Disebut Langsung Ganti Nomor HP usai Ada OTT, KPK: Jejak Digital Tak Bisa Bohong

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. 

Sidang yang dipimpin Yoserizal dan T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menilai terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.

Terkait vonis bebas Gazalba tersebut, KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, vonis bebas itu bertentangan dengan tuntutan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap Rp2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.


 

Gazalba sendiri telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada pada Selasa (1/8) lalu.

Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD bakal Koordinasi dengan KPK soal Kasasi: Bukan Mendikte

Gazalba adalah  hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado, Sulawesi Utara.

Perkara yang menjeratnya hingga dibawa ke pengadilan tipikor adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 



 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x