Kompas TV nasional hukum

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD bakal Koordinasi dengan KPK soal Kasasi: Bukan Mendikte

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 16:47 WIB
gazalba-saleh-divonis-bebas-mahfud-md-bakal-koordinasi-dengan-kpk-soal-kasasi-bukan-mendikte
Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Mahfud MD merespons vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Diketahui, Gazalba Saleh terjerat dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Terkait hal itu, Mahfud pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh upaya kasasi.

Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Gazalba Saleh.

"Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, (koordinasi dengan) KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, Mahfud menegaskan koordinasi tersebut bukan dalam arti untuk mendikte langkah yang akan dilakukan KPK.

"KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya, bukan mendikte. Yang jelas, hukum ini harus ditegakkan," ucapnya menegaskan.

Baca Juga: TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat


Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. 

Sidang yang dipimpin Yoserizal dan T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menilai terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sementara itu, KPK akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyebut bahwa pihaknya menghargai putusan hakim tersebut. 

Namun demikian, kata dia, KPK mempunyai alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Karenanya, lembaga antirasuah itu akan segera mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali di Jakarta, Selasa (1/7).

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x