Kompas TV nasional politik

Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 11:12 WIB
pengamat-indikasi-gibran-mengarah-cawapres-makin-kuat-bisa-berhadapan-dengan-pdip-di-pilpres-2024
Baliho berukuran besar bergambar wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Kompas.com/Nansianus Taris)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dianalisa akan menerima ajakan untuk menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Jika benar, itu artinya Gibran akan berhadap-hadapan dengan PDI Perjuangan di Pilpres 2024.

Analisa itu disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).

“Gibran apakah mau atau tidak, kalau dari desain yang ada, dari skema yang ada, atau format yang ada soal capres cawapres itu, keliatannya Gibran akan menerima itu (menjadi cawapres -red), dengan konsekuensi bisa jadi mohon maaf ya berhadapan dengan PDI-P,” ucap Ujang Komarudin.

Dalam dialog, Ujang bahkan mengaku analisa Gibran menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto sudah dilakukannya sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: KPU: Anies-Muhaimin Daftar ke KPU Hari Pertama, Kamis 19 Oktober 2023

“Itu yang saya analisa sejak jauh, bahkan sejak dua tahun lalu sudah saya analisa, tentu analisa subjektif dan spekulatif bahwa yang didukung PDI-P belum tentu didukung oleh Pak Jokowi,” tegas Ujang.

“Hari ini apakah benar atau tidak, kita lihat, tetapi indikasi-indikasi mengarah kepada arah Gibran menjadi cawapres itu semakin kuat, semakin kencang. Dan jangan lupa, keputusan MK itu membalik 180 derajat keputusan yang sudah diambil di internal MK.”

Dalam dinamika politik terbaru, Gibran terlihat hadir dalam acara Projo yang memberikan dukungan untuk Prabowo Subianto menjadi capres di Pilpres 2024.

Sementara Gibran tidak hadir dalam kegiatan PDI-P di Solo dimana ada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan juga Sekjen Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober

Selain itu, kemarin Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).


 

Dalam bunyi putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan bunyi putusan MK, itu berarti Gibran punya peluang untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x