Kompas TV nasional hukum

Beberkan Indikasi Pencucian Uang di Dugaan Korupsi Kementan, ICW: Pelaku Pasti Sembunyikan Hartanya

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 19:28 WIB
beberkan-indikasi-pencucian-uang-di-dugaan-korupsi-kementan-icw-pelaku-pasti-sembunyikan-hartanya
Kurnia Ramadhana dalam Kompas Petang, Kamis (12/10/2023) meyakini Aliran dana dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo tidak mungkin berhenti di penguasaannya saja. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membeberkan adanya kemungkinan temuan uang sebesar Rp30 miliar di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat menjabat  Menteri Pertanian berkaitan dengan indikasi pencucian uang.

Dugaan kemungkinan tersebut disampaikan Kurnia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (12/10/2023).

Kurnia mengakui ada perbedaan nominal uang yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam dengan yang disita di rumah dinas Mentan beberapa waktu lalu.

“Memang ada perbedaan berapa yang disebutkan KPK dalam konferensi pers dan apa yang sudah disita,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Siap Jalani Pemeriksaan di KPK Besok Siang

“Tentu harus melihat dalam kontruksi apa uang Rp30 miliar itu, karena bisa jadi uang tersebut ada kaitannya dengan indikasi pencucian uang,” kata Kurnia.

Berdasarkan hal itu, kata Kurnia, KPK harus menjelaskan secara lebih detail.

“Harta yang diperoleh dari tindak pidana pemerasan, gratifikasi, sudah berjumlah berkali-kali lipat, itu yang harus dijelaskan oleh KPK.”

“Oleh karena itu tidak cukup dengan hanya tindak pidana pemerasan maupun gratifikasi,” tambahnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa secara psikologis orang yang melakukan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi pasti berusaha menyembunyikan hartanya.


 

“Jangan lupa, setiap orang  yang melakukan tindak pidana ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana korupsi secara psikologis pasti ingin menyembunyikan hartanya.”

“Ketika terjadi tindakan penyembunyian itu, atau mengubah bentuk, bahkan sudah melakukan pencucian uang dengan mendapatkan keuntungan tertentu, di sana pelaku bisa dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010,” bebernya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka tersebut dilaksanakan Rabu (11/10/2023) oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.

Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK  menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x