Kompas TV nasional hukum

Dijerat Pasal Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Sengaja Lakukan Hal Mengerikan Ini ke sang Kekasih

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 11:25 WIB
dijerat-pasal-pembunuhan-anak-anggota-dpr-ri-sengaja-lakukan-hal-mengerikan-ini-ke-sang-kekasih
Tersangka Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023). Polisi menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan terhadap DSA yang juga kekasihnya (Sumber: Kompas.tv/Ant/Spt)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi memutuskan mengubah pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI bernama Ronald Tannur, tersangka yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga tewas di Lenmarc Mall Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, polisi sebelumnya menjerat pria berusia 31 tahun itu dengan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Belakangan, polisi mengubahnya dan kini menjerat Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Penganiayaan Anak Anggota DPR Masuk Pembunuhan, Pakar Psikologi Forensik: Ada Eskalasi Kekerasan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan alasan penyidik kepolisian mengubah pasal yang menjerat tersangka setelah menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023).

Setelah rekonstruksi, AKBP Hendro menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kesimpulan tersebut juga diputuskan melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

Dari proses rekonstruksi dan hasil gelar perkara, Hendro menyebut, terungkap bahwa tersangka Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa korban Dini Sera Afriyanti.

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata AKBP Hendro dikutip dara TribunJatim.com, Rabu (11/10).

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Yakin Gregorius Ronald Tannur Sadar saat Aniaya sang Kekasih, Ini Alasannya

"Disepakati, terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.”

Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

AKBP Hendro menjelaskan upaya Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa pacarnya setelah melihat proses rekonstruksi yang menunjukkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali kepada korban.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka cukup parah yakni dimulai saat keduanya tengah berada di dalam lift mall. 

Tersangka Ronald Tannur, ungkap Kasat Reskrim menendang kaki Dini hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk. Setelah itu, Ronald memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga: Rekonstruksi Anak Anggota DPR Ri Aniaya Pacar Digelar, Bisa Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan?

Setelah dianiaya tersangka, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.

Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," ucap AKBP Hendro.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan itu dilakukan di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Baca Juga: Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas


 




Sumber : Tribunjatim


BERITA LAINNYA



Close Ads x