Kompas TV nasional hukum

Penganiayaan Anak Anggota DPR Masuk Pembunuhan, Pakar Psikologi Forensik: Ada Eskalasi Kekerasan

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 07:05 WIB
penganiayaan-anak-anggota-dpr-masuk-pembunuhan-pakar-psikologi-forensik-ada-eskalasi-kekerasan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel saat berbincang di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (22/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai tindakan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya bisa masuk ke pembunuhan. 

Hal ini lantaran Reza menemukan pola kekerasan yang semakin lama semakin berat yang dilakuakan tersangka kepada korbannya Dini Sera Afrianti atau DSA 29 tahun. 

Pola kekerasan ini ditemukan Reza saat mengamati pemberitaan penganiayaan Ronald, anak anggota DPR terhadap kekasihnya, DSA hingga meninggal dunia. 

Hasil analisis pemberitaan, Reza menjelaskan semula tersangka memukul kaki korban, namun berlanjut dengan serangan ke bagian atas tubuh korban, tepatnya di kepala korban.

Pola lain yakni tersangka menyerang korban dengan tangan kosong, namun meningkat menggunakan alat yang tidak dimanupulasi atau alat yang langsung bisa digunakan tersangka untuk mengekspresikan kekerasan kepada korban yakni botol minuman. 

Baca Juga: Rekonstuksi Penganiayaan Maut oleh Anak Anggota DPR, Polisi Temukan Banyak Fakta Baru

Eskalasi penganiayaan tidak sampai di situ, tersangka menggunakan alat manipulasi yakni mobil untuk menabrak korban dan berakibat fatal.

Reza menilai pergerakan atau pola ini merupakan manifestasi bahwa pelaku masih memiliki kesadaran hingga derajat tertentu walaupun diduga menenggak minuman keras saat melakukan penganiayaan. 

"Dia bisa mengatur pola sedemikian rupa. Alih-alih mengatur atau mengontrol perilakunya untuk menghentikan kekerasan tapi justru melanjutkan bahkan meningkatkan bobot kekerasannya," ujar Reza di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (10/10/2023).

Reza menambahkan dengan adanya eskalasi pola kekerasan patut diduga pelaku sudah memikirkan atau sudah berimajinasi tentang kematian korban, akibat perilakunya tersebut.

Menurutnya Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia bisa diterapkan mengingat ada ekskalasi kekerasan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR

"Masuk akal diterapkan pasal pembunuhan, karena ada eskalasi perilaku kekerasan di diri tersangka dan patut diduga kuat pada saat yang sama tersangka sudah memikirkan atau bisa membayangkan korban akan meninggal dunia akibat kekerasan tersebut," ujar Reza. 

Sebelumnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan berat yang dilakukan sang pacar, Gregorius Ronald Tannur, Rabu (4/10).

Penganiayaan itu dilakukan Ronald di tempat hiburan karaokeBlackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Korban sempat dibawa tersangka ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya namun sudah dalam keadaan lemas, tak berdaya di kursi roda. Tersangka kemudian memberi napas buatan untuk menyadarkan korban. 

Setelah itu korban dibawa ke RS National Hospital, namun saat penanganan tenaga kesehatan Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB, Rabu (4/10/2023).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x