Kompas TV nasional hukum

Dugaan Korupsi Kementan, Peneliti Pukat UGM: Seseorang yang Masih Berkeliaran Bisa Pengaruhi Saksi

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 19:32 WIB
dugaan-korupsi-kementan-peneliti-pukat-ugm-seseorang-yang-masih-berkeliaran-bisa-pengaruhi-saksi
Peneliti Pukat UGM dalam Kompas Petang, Rabu (11/10/2023) berpendapat, seseorang yang memiliki status hukum tertentu namun masih berkeliaran, berpotensi memengaruhi saksi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berpendapat, seseorang yang memiliki status hukum tertentu namun masih berkeliaran, berpotensi memengaruhi saksi.

Zaenur menyampaikan pendapat itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Zaenur menyebut adanya korelasi antara status eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan proses penanganan perkara yang dihadapi.

“Soal status ini menurut saya juga punya korelasi dengan penanganan perkaranya,” kata dia.

“Kenapa? Karena seseorang yang masih bebas berkeliaran, padahal mungkin statusnya adalah status tertentu, begitu ya, itu sangat potensial, misalnya, pertama adalah bisa mempengaruhi para saksi,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, bisa menghilangkan barang bukti, dan ketiga, bisa mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Polda Metro terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Dalam konteks saat ini, lanjut Zaenur, yang paling berbahaya dari lambatnya KPK menetapkan atau mengumumkan status adalah kemungkinan adanya deal-deal yang melawan hukum.

“Dalam konteks sekarang, yang paling berbahaya dengan lambatnya KPK segera menetapkan status atau mengumumkan status adalah bisa buying time untuk adanya deal-deal yang melawan hukum antara SYL dengan FB.”

“Kenapa? Karena diduga FB ini juga sedang berjalan proses hukumnya di Polda Metro Jaya,” tambahnya.


Menurut Zaenur, hal itu sangat berbahaya jika para pihak yang tersangkut kasus hukum kemudian menggunakan perkara yang sedang berjalan sebagai kartu kunci.

“Tentu ini sangat berbahaya jika perkara hukum berlangsung di dua institusi yang berbeda, kemudian para pihaknya bisa menggunakan perkara hukum yang berjalan di dua tempat tersebut sebagai kartu as untuk saling mengunci.”

“Tentu ini sangat berbahaya dan dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum yang profesional,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Zaenur juga menduga bahwa KPK terganjal dengan dugaan kasus hukum yang menjerat pimpinannya.

“Tentu dugaan seperti itu tidak bisa dihilangkan dari benak masyarakat. Kenapa? Karena KPK seakan terlihat gamang.”

“Oleh karena itu, saya katakan bahwa KPK ini ditunggu sikapnya, baik itu dari pimpinan, pimpinan KPK itu kan bersifat kolektif kolegial, tidak hanya satu orang, masih ada empat orang lainnya,” paparnya.

Baca Juga: Ajudan EKs Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, lanjut Zaenur, KPK dapar melakukannya tanpa kehadiran maupun persetujuan dari FB.

“Untuk penetapan status tersangka itu pun tanpa kehadiran, tanpa persetujuan dari FB pun bisa dilakukan. Kedua adalah dewan pengawas, ini juga tidak ada ketegasan sama sekali dalam menjamin proses perkara terhadap SYL dan pejabat lain di Kementerian Pertanian.”

“Sekarang publik menunggu-nunggu mau dibawa ke mana penanganan perkara SYL dan juga dugaan pemerasan oleh FB kepada SYL,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tak kunjung mengumumkan identitas sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, kendati sudah menyebut telah menetapkan status sejumlah tersangka. Selain itu, ramai pula beredar foto pertemuan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan disebut-sebut ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x