Kompas TV nasional hukum

Dugaan Korupsi Kementan, Peneliti Pukat UGM: Seseorang yang Masih Berkeliaran Bisa Pengaruhi Saksi

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 19:32 WIB
dugaan-korupsi-kementan-peneliti-pukat-ugm-seseorang-yang-masih-berkeliaran-bisa-pengaruhi-saksi
Peneliti Pukat UGM dalam Kompas Petang, Rabu (11/10/2023) berpendapat, seseorang yang memiliki status hukum tertentu namun masih berkeliaran, berpotensi memengaruhi saksi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berpendapat, seseorang yang memiliki status hukum tertentu namun masih berkeliaran, berpotensi memengaruhi saksi.

Zaenur menyampaikan pendapat itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Zaenur menyebut adanya korelasi antara status eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan proses penanganan perkara yang dihadapi.

“Soal status ini menurut saya juga punya korelasi dengan penanganan perkaranya,” kata dia.

“Kenapa? Karena seseorang yang masih bebas berkeliaran, padahal mungkin statusnya adalah status tertentu, begitu ya, itu sangat potensial, misalnya, pertama adalah bisa mempengaruhi para saksi,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, bisa menghilangkan barang bukti, dan ketiga, bisa mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Polda Metro terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Dalam konteks saat ini, lanjut Zaenur, yang paling berbahaya dari lambatnya KPK menetapkan atau mengumumkan status adalah kemungkinan adanya deal-deal yang melawan hukum.

“Dalam konteks sekarang, yang paling berbahaya dengan lambatnya KPK segera menetapkan status atau mengumumkan status adalah bisa buying time untuk adanya deal-deal yang melawan hukum antara SYL dengan FB.”

“Kenapa? Karena diduga FB ini juga sedang berjalan proses hukumnya di Polda Metro Jaya,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x